Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 180

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Penghitungan Suara dilaksanakan di kantor atau halaman gedung perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, atau di tempat lain yang dizinkan oleh Pemerintah setempat pada tanggal yang sama dengan tanggal Penghitungan Suara di dalam negeri. (2) Rapat Penghitungan Suara dihadiri oleh Saksi dan/atau Panwaslu LN. (3) Penghitungan Suara terhadap suara yang diperoleh dari metode Pemungutan Suara di TPSLN, menggunakan KSK, atau melalui Pos dilakukan secara bersamaan. (3a) Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan tanpa jeda, dan berakhir paling lambat 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penghitungan Suara terhadap suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh: a. KPPSLN TPSLN terhadap suara yang diperoleh dari metode Pemungutan Suara di TPSLN; b. KPPSLN KSK terhadap suara yang diperoleh dari metode Pemungutan Suara menggunakan KSK; dan c. PPLN dibantu KPPSLN Pos terhadap suara yang diperoleh dari metode Pemungutan Suara melalui Pos. (5) Penghitungan Suara untuk masing-masing metode Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara paralel berdasarkan jenis Pemilu dengan memperhatikan jumlah Pemilih dalam DPT LN. 40. Ketentuan ayat (4) Pasal 186 diubah, sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda