Koreksi Pasal 171
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Ketua PPLN memandu seluruh Anggota PPLN dan KPPSLN Pos dalam pelaksanaan rapat Pemungutan Suara.
(2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kantor PPLN sebelum penerimaan perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya untuk KPPSLN Pos.
(3) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh Panwaslu LN dan/atau Saksi.
(4) Saksi yang hadir wajib membawa mandat tertulis dari Partai Politik tingkat pusat pusat atau perwakilan Partai Politik di luar negeri pada masing- masing negara, untuk Pemilu anggota DPR, dan Tim Kampanye tingkat nasional untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(5) Saksi yang hadir dalam rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Calon/Pasangan Calon, simbol/Gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu.
(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikuti seluruh proses Pemungutan Suara melalui Pos.
(7) Dalam hal sampai dengan waktu rapat Pemungutan Suara dimulai, belum ada Saksi atau Panwaslu LN yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya Saksi atau Panwaslu LN yang hadir, paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(8) Dalam hal sampai dengan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak terdapat Panwaslu LN
dan Saksi Peserta Pemilu, pelaksanaan Rapat Pemungutan Suara disaksikan oleh Perwakilan Republik INDONESIA di negara setempat.
(9) Saksi yang hadir berhak menerima:
a. salinan DPT LN; dan
b. salinan DPTb LN.
39. Ketentuan ayat (1) Pasal 180 diubah, dan di antara ayat
(3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 180 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
