Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 170

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan Suara melalui Pos terdiri dari kegiatan: a. pengiriman Surat Suara kepada Pemilih; dan b. penerimaan Surat Suara kembali dari Pemilih. (2) Dalam pelaksanaan pengiriman Surat Suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, KPPSLN Pos melakukan sebagai berikut: a. ketua KPPSLN Pos menandatangani Surat Suara yang diterima; b. ketua KPPSLN Pos sebagai anggota KPPSLN Pos Pertama menerima perlengkapan Pemungutan Suara sebagai berikut: 1. salinan DPT LN Pos dan DPTb LN Pos; 2. Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu; 3. sampul Nomor 1, Nomor 2, dan Nomor 3; 4. surat pemberitahuan dan tanda terima formulir Model C6-KPU LN yang memuat tata cara pemberian suara; dan 5. perangko; c. KPPSLN Pos Kedua meneliti jumlah perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. KPPSLN Pos Ketiga dibantu oleh KPPSLN Pos Kedua: 1. menuliskan alamat pengirim dan alamat penerima serta menempelkan perangko pada Sampul Nomor 1 dan Sampul Nomor 2 dengan ketentuan sebagai berikut: a) alamat pengirim pada Sampul Nomor 1 dan alamat penerima pada Sampul Nomor 2 berisi alamat kantor PPLN dalam wilayah kerja PPLN; b) alamat penerima pada Sampul Nomor 1 berisi alamat Pemilih sesuai dengan DPT LN atau DPTb LN dalam wilayah kerja PPLN; dan c) alamat Pengirim pada Sampul Nomor 2 berisi alamat Pemilih dan identitas lain sesuai DPT LN atau DPTb LN paling sedikit mencantumkan: 1) nomor urut DPT LN/DPTb LN; 2) nama Pemilih; 3) jenis kelamin (L/P); dan 4) jenis disabilitas; 2. menuliskan tanda khusus pada masing- masing Sampul Nomor 3 sesuai jenis Pemilu yang digunakan untuk surat suara masing-masing jenis Pemilu yang telah dicoblos oleh Pemilih; e. KPPSLN Pos Kedua dibantu oleh KPSSLN Pos Ketiga memasukkan perlengkapan Pemungutan Suara ke dalam Sampul Nomor 1 meliputi: 1. formulir Model C6-KPU LN yang memuat tata cara pemberian suara; 2. Surat Suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPSLN Pos untuk masing-masing jenis Pemilu; 3. Sampul Nomor 2 tidak berisi; dan 4. Sampul Nomor 3 tidak berisi; f. ketua KPPSLN Pos mengirimkan Sampul Nomor 1 sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Pemilih melalui Pos. (3) Dalam pelaksanaan penerimaan Surat Suara kembali dari Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PPLN dibantu KPPSLN Pos melakukan: a. Ketua PPLN: 1. menerima Sampul Nomor 2 yang telah berisi dari Pemilih sesuai DPT LN atau DPTb LN dalam wilayah kerja PPLN; dan 2. menerima Sampul Nomor 1 yang berisi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yang kembali karena tidak sampai kepada alamat Pemilih yang dituju (return to sender); b. PPLN dibantu ketua KPPSLN Pos memimpin pembukaan Sampul Nomor 2 yang dikirim oleh Pemilih; c. ketua KPPSLN Pos menuliskan Pemilih yang tercantum dalam Sampul Nomor 2 sesuai DPT LN atau DPTb LN kedalan formulir Model C7.DPTLN-KPU atau C7.DPTb LN-KPU; d. anggota KPPSLN Pos Kedua dan anggota KPPSLN Pos Ketiga membuka Sampul Nomor 2 yang berisi dan memisahkan serta mengelompokkan isi Sampul Nomor 2 dengan cara sebagai berikut: 1. menghimpun formulir Model C6-KPU LN; dan 2. memisahkan dan memasukkan masing- masing Sampul Nomor 3 yang berisi surat suara masing-masing jenis Pemilu ke dalam Kotak Suara sesuai Jenis Pemilu; e. Dalam hal terdapat Sampul Nomor 1 yang berisi kembali kepada PPLN (return to sender) sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2, ketua KPPSLN Pos memasukkan Sampul Nomor 1 ke dalam kotak suara khusus. 38. Ketentuan ayat (4) Pasal 171 diubah, sehingga Pasal 171 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda