Koreksi Pasal 154
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Ketua PPLN memandu seluruh KPPSLN KSK dalam pelaksanaan rapat Pemungutan Suara.
(2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kantor PPLN pada hari pertama pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1).
(3) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh Panwaslu LN dan/atau Saksi.
(4) Saksi yang hadir wajib membawa mandat tertulis dari Partai Politik tingkat pusat pusat atau perwakilan Partai Politik di luar negeri pada masing- masing negara, untuk Pemilu anggota DPR dan Tim Kampanye tingkat nasional yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(5) Saksi yang hadir dalam rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Calon/Pasangan Calon, simbol/Gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu.
(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikuti seluruh proses Pemungutan Suara melalui KSK.
(7) Dalam hal sampai dengan waktu rapat Pemungutan Suara dimulai, belum ada Saksi atau Panwaslu LN yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya Saksi atau Panwaslu LN yang hadir, paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(8) Dalam hal sampai dengan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak terdapat Panwaslu LN dan Saksi, pelaksanaan Rapat Pemungutan Suara disaksikan oleh Perwakilan Republik INDONESIA di negara setempat.
(9) Saksi yang hadir berhak menerima:
a. salinan DPT LN; dan
b. salinan DPTb LN.
35. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 165 diubah, sehingga Pasal 165 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
