Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 121

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua KPPSLN melaksanakan rapat Pemungutan Suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (9). (3) Saksi yang hadir dalam rapat Pemungutan Suara wajib membawa surat mandat tertulis dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat, atau perwakilan Partai Politik di luar negeri pada masing-masing negara, untuk Pemilu anggota DPR, dan Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat nasional untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (4) Saksi yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu. (5) Jumlah Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 2 (dua) orang untuk masing-masing Pasangan Calon dan Partai Politik. (6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dapat memasuki TPSLN berjumlah 1 (satu) orang pada satu waktu. (7) Dalam hal pada waktu rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada Saksi, Pemilih atau Panwaslu LN yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya Saksi atau Pemilih yang hadir, paling lama 30 (tiga puluh) menit. (8) Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Saksi, Pemilih atau Panwaslu LN belum hadir, rapat Pemungutan Suara dibuka dan dilanjutkan dengan Pemungutan Suara. (9) Dalam hal terdapat Saksi yang hadir setelah rapat Pemungutan Suara dimulai, KPPSLN dapat menerima surat mandat dari Saksi, dan mempersilakan untuk mengikuti rapat Pemungutan Suara. (10) Saksi yang hadir berhak menerima: a. salinan formulir Model A.3LN-KPU, Model A.4 LNKPU dan Model A.DPKLN-KPU; b. berita acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan c. salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara. 29. Ketentuan ayat (1) Pasal 129 diubah, sehingga Pasal 129 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda