Koreksi Pasal 119
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Ketua KPPSLN memberikan penjelasan kepada anggota KPPSLN mengenai:
a. tata cara pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN; dan
b. pembagian tugas anggota KPPSLN.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(3) Pembagian tugas anggota KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. ketua KPPSLN sebagai anggota KPPSLN Kesatu mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara, memberikan penjelasan tata cara pemberian suara, menyiapkan dan menandatangani Surat Suara;
b. anggota KPPSLN Kedua dan KPPSLN Ketiga mempunyai tugas membantu ketua KPPSLN di meja Ketua, yaitu:
1. anggota KPPSLN Kedua, menerima dan mengurutkan surat pemberitahuan formulir Model C6-KPU LN, Model A.5 LN- KPU/A.5-KPU, atau KTP-el, Paspor atau SPLP bagi Pemilih terdaftar dalam DPK LN sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPSLN; dan
2. anggota KPPSLN Ketiga, mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C6- KPU LN, dan/atau formulir Model A.5 LN- KPU/A.5-KPU setelah Pemilih mendapatkan jenis Surat Suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPSLN;
c. anggota KPPSLN Keempat dan KPPSLN Kelima, bertempat di dekat pintu masuk TPSLN, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPSLN, dengan cara:
1. anggota KPPSLN Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan Pemilih;
2. anggota KPPSLN Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan identitas Pemilih dengan ketentuan sebagai berikut:
a) apabila Pemilih terdaftar dalam DPT LN, Pemilih menunjukkan KTP-el, Paspor atau SPLP, serta menyerahkan formulir Model C6-KPU LN kepada anggota KPPSLN Keempat;
b) apabila Pemilih terdaftar dalam DPTb LN, Pemilih menunjukkan KTP-el, Paspor atau SPLP, serta menyerahkan formulir Model A.5 LN-KPU/A.5-KPU kepada anggota KPPSLN Keempat; dan c) apabila Pemilih tidak terdaftar dalam DPTb LN dan DPTb LN, Pemilih menunjukkan KTP-el, Paspor atau SPLP kepada anggota KPPSLN Keempat.
3. anggota KPPS Keempat memeriksa dan memastikan kesesuaian nama Pemilih yang tercantum dalam KTP-el, Paspor atau SPLP beserta formulir Model C6-KPU LN atau Model A.5 LN-KPU/A.5-KPU yang ditunjukkan oleh Pemilih adalah Pemilih yang bersangkutan;
4. apabila Pemilih terdaftar dalam DPT LN, anggota KPPSLN Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih yang bersangkutan yang tercantum dalam formulir Model C6-KPU LN, KTP-el, Paspor atau SPLP dengan nama Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT LN, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih yang bersangkutan dalam salinan DPT LN dengan menggunakan formulir Model A.3 LN-KPU;
5. apabila terdapat Pemilih terdaftar dalam DPTb LN, anggota KPPSLN Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih yang bersangkutan yang tercantum dalam
formulir Model A.5 LNKPU/A.5-KPU, KTP- el, Paspor atau SPLP dengan nama Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPTb LN, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih yang bersangkutan dalam salinan DPTb LN dengan menggunakan formulir Model A.4 LN-KPU;
6. apabila terdapat nama Pemilih terdaftar dalam DPTb LN berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 belum tercantum dalam salinan DPTb LN, anggota KPPSLN Keempat mencatat nama pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A.4 LNKPU sesuai nomor urut berikutnya dan memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih yang bersangkutan;
7. apabila terdapat nama Pemilih tidak terdaftar dalam DPT LN dan DPTb LN berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 4, angka 5, dan angka 6, anggota KPPSLN Keempat mencatat nama Pemilih yang bersangkutan sesuai nama Pemilih yang tercantum dalam KTP-el, Paspor atau SPLP Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir A.DPKLN-KPU sesuai nomor urut berikutnya dan memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih yang bersangkutan;
8. apabila Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 penyandang disabilitas, anggota KPPSLN Keempat mencatat jenis disabilitas Pemilih yang bersangkutan dalam formulir Model A.4 LN-KPU, atau Model A.DPKLN-KPU;
9. anggota KPPSLN Kelima atau Pemilih menuliskan nama Pemilih yang diberi tanda pada nomor urut Pemilih yang
bersangkutan serta jenis disabilitas Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 6, angka 7, dan angka 8 sesuai nama Pemilih dan jenis disabilitas yang tercantum dalam salinan formulir Model A.4 LN-KPU, atau Model A.DPKLN-KPU ke dalam formulir Model C7.DPTbLN-KPU, atau Model C7.DPKLN-KPU;
10. anggota KPPSLN Kelima meminta Pemilih untuk:
a) mengisi atau mencatatkan, dan menandatangani formulir Model C7.DPTLN-KPU sesuai identitas Pemilih, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.3 LN-KPU;
b) mengisi atau mencatatkan, dan menandatangani formulir Model C7.DPTbLN-KPU sesuai identitas Pemilih, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.4 LN-KPU;
dan c) mengisi atau mencatatkan, dan menandatangani formulir Model C7.DPKLN-KPU sesuai identitas Pemilih dalam KTP-el, Paspor atau SPLP, berdasarkan formulir Model A.DPKLN-KPU;
10a. dalam hal formulir Model C7.DPTLN-KPU dan C7.DPTbLN-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf a) dan huruf b) sudah terisi identitas Pemilih, anggota KPPS kelima meminta Pemilih untuk menandatangani daftar hadir Pemilih pada formulir Model C7.DPTLN-KPU atau C7.DPTbLN-KPU;
10b. apabila terdapat nama Pemilih tambahan yang belum tercantum dalam formulir
Model A.4 LN-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 10 huruf b), anggota KPPSLN Kelima meminta Pemilih tersebut untuk mengisi atau mencatatkan, dan menandatangani formulir Model C7.DPTbLN-KPU sesuai identitas Pemilih;
11. anggota KPPSLN Kelima mempersilahkan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos berdasarkan urutan kehadiran;
12. apabila terdapat Pemilih penyandang disabilitas, Pemilih lanjut usia, atau tidak mampu membaca dan menulis sebagaimana dimaksud dalam angka 10, tidak dapat mengisi identitas Pemilihnya ke dalam formulir Model C7.DPTLN-KPU, formulir Model C7.DPTbLN-KPU atau formulir Model C7.DPKLN-KPU, KPPSLN Kelima atau pendamping Pemilih dapat membantu mengisi identitas Pemilih ke dalam daftar hadir pada formulir tersebut.
d. anggota KPPSLN Keenam, bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur dan memastikan Pemilih memasukkan masing- masing Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai jenis Pemilu; dan
e. anggota KPPSLN Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPSLN, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPSLN dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
(4) Dalam hal ketua KPPSLN berhalangan pada hari Pemungutan Suara, anggota KPPSLN memilih salah satu anggota KPPSLN sebagai ketua KPPSLN.
(5) Dalam hal terdapat anggota KPPSLN berhalangan pada hari Pemungutan Suara, sehingga jumlah anggota KPPSLN kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas masing-masing anggota KPPSLN ditetapkan oleh ketua KPPSLN.
(6) KPPSLN dapat dibantu 2 (dua) orang Petugas Ketertiban TPSLN yang bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPSLN.
(7) Petugas Ketertiban TPSLN bertugas mengarahkan Pemilih untuk membawa KTP-el, Paspor atau SPLP dan meneliti namanya dalam daftar Pemilih pada papan pengumuman.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Ketertiban TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berada di depan pintu masuk dan di pintu keluar TPSLN.
27. Ketentuan ayat (3) huruf b angka 2 Pasal 120 diubah, dan ayat (3) Pasal 120 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 120 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
