Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilih dapat beralih metode memilih, dari memilih di TPSLN menjadi memilih menggunakan KSK, atau sebaliknya dalam satu PPLN, dengan melapor kepada PPLN untuk mendapatkan formulir Model A.5 LN- KPU, paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari Pemungutan Suara, dan dituangkan dalam berita acara pada TPSLN asal dan KSK tujuan, atau sebaliknya. (2) Dalam melapor kepada PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan KTP-el, Paspor atau SPLP, dan/atau salinan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT LN TPSLN atau KSK. (3) Dalam hal Pemilih telah terdaftar dalam DPT LN TPSLN atau KSK, PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menulis catatan beralih metode memilih pada kolom keterangan DPT LN dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A.5 LN-KPU, dengan ketentuan: a. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan; dan b. lembar kedua sebagai arsip PPLN. (4) Pemilih yang menggunakan metode Pos tidak dapat beralih metode memilih ke metode TPSLN atau KSK. 21. Ketentuan Pasal 105 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda