Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilih yang berhak memberikan suara dalam Pemilu di Luar Negeri adalah: a. Pemilih yang terdaftar dalam DPT LN di TPSLN/KSK/Pos yang bersangkutan yaitu formulir Model A.3 LN-KPU; b. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb LN di TPSLN/KSK yaitu formulir Model A.4 LN-KPU; dan c. Pemilih khusus yang tidak terdaftar dalam DPT LN dan DPTb LN, namun memenuhi syarat untuk dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal Pemungutan Suara, dan didaftarkan dalam DPKLN melalui TPSLN/KSK, dalam formulir Model A.DPKLN-KPU. 19. Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda