Koreksi Pasal 96
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan Suara di Luar Negeri dilaksanakan untuk memilih Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Calon anggota DPR Dapil Daerah Khusus Ibu kota Jakarta II.
(2) Hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan sesuai dengan metode Pemungutan Suara di Luar Negeri.
(3) Metode Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. Pemungutan Suara di TPSLN;
b. Pemungutan Suara melalui KSK; dan
c. Pemungutan Suara melalui Pos.
(4) Pemungutan Suara di TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diselenggarakan selama 1 (satu) Hari dalam jangka waktu 9 (sembilan) Hari sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum hari Pemungutan Suara di dalam negeri.
(5) Pemungutan Suara melalui KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diselenggarakan dalam jangka waktu 9 (sembilan) Hari sebelum hari Pemungutan Suara di dalam negeri, sampai dengan pelaksanaan Pemungutan Suara di TPSLN pada masing-masing PPLN.
(6) Pemungutan Suara melalui Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diselenggarakan sejak diterimanya Surat Suara melalui Pos sampai dengan hari Penghitungan Suara di luar negeri.
(7) KPU MENETAPKAN hari dan tanggal Pemungutan Suara di TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berdasarkan usulan dari PPLN, dengan keputusan KPU.
(8) PPLN MENETAPKAN Tempat Pemungutan Suara dengan menggunakan metode di TPSLN dan KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b di wilayah Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang diizinkan oleh Pemerintah setempat, dengan keputusan PPLN.
(9) Waktu pelaksanaan Pemungutan Suara di TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat, atau disesuaikan dengan kondisi di negara setempat dengan ketentuan waktu Pemungutan Suara di TPSLN dilaksanakan selama 10 (sepuluh) jam.
(10) Waktu Pemungutan Suara melalui KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan memperhatikan situasi dan kondisi di negara setempat, setelah berkoordinasi dengan Panwaslu
LN dan Saksi.
(11) Dalam hal tidak terdapat Panwaslu LN dan/atau Saksi di wilayah kerja PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (10), PPLN membuat surat pemberitahuan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara kepada KPU dengan tembusan kepada Bawaslu.
18. Ketentuan huruf b Pasal 98 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
