Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. 17. Ketentuan ayat (11) Pasal 96 diubah, sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda