Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saksi atau Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Pengawas TPS, KPPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dalam formulir Model C1-PPWP berhologram, Model C1- DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, atau Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi atau Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar. (5) Ketua KPPS dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPS meminta pendapat dan/atau rekomendasi Pengawas TPS yang hadir. (7) KPPS wajib menindaklanjuti rekomendasi Pengawas TPS. (8) KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai kejadian khusus dan mencatat seluruh kejadian khusus selama pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada formulir Model C2-KPU dan ditandatangani oleh ketua KPPS. (9) Keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat diterima, dicatat pada formulir Model C2-KPU sebagai keberatan Saksi dan ditandatangani oleh Saksi serta ketua KPPS. (10) Dalam hal tidak terdapat keberatan Saksi atau kejadian khusus dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, KPPS wajib mencatat dengan kalimat NIHIL pada formulir Model C2-KPU dan ditandatangani oleh ketua KPPS. 16. Ketentuan ayat (2) huruf d Pasal 65 diubah, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda