Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Penghitungan Suara di TPS dimulai setelah Pemungutan Suara selesai, dan berakhir paling lambat pukul 12.00 waktu setempat pada 1 (satu) hari sejak hari Pemungutan Suara, dan dilakukan tanpa jeda.
12. Ketentuan ayat (7) Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
