Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan
KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara.
(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket.
(3) Dalam hal di Rukun Tangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau sebutan lain Pemilih yang bersangkutan tidak dibuat TPS, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan hak pilih di TPS yang berdekatan yang masih dalam satu wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain.
(4) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara di TPS selesai.
(5) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih apabila masih tersedia Surat Suara.
4. Penulisan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 16 diubah menjadi ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
