Kegiatan Tahapan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, meliputi :
a. Pemutakhiran data dan daftar pemilih, dengan rincian :
1. pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4);
2. penerimaan DP4 dari Pemerintah Daerah;
3. penyusunan data/daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat sebanyak PPS dan RT/RW disampaikan kepada PPS melalui PPK, termasuk bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS dan PPDP yang dilakukan secara berjenjang;
4. pemutakhiran data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP;
5. pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara;
6. perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
7. pencatatan data pemilih tambahan;
8. penetapan Daftar Pemilih Tambahan;
9. pengumuman Daftar Pemilih Tambahan;
10. pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS;
11. penyampaian Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih perbaikan/tambahan, dan Daftar Pemilih Tetap kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan KPU oleh PPS;
12. penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan TPS terinci tiap kecamatan, dan kelurahan/desa dalam wikayah Kabupaten/Kota;
13. pembuatan kartu pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota;
14. penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu Lapangan, dan Saksi pasangan calon oleh KPPS; dan
15. penyampaian Kartu Pemilih oleh PPS dengan dibantu oleh RT/RW dan KPPS.
b. Pencalonan.
1. Pengumuman dan/atau penyerahan dokumen dukungan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, antara lain berisi :
a. jadwal penyerahan dokumen dukungan dan kesempatan perbaikan jumlah dan sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan;
b. jadwal waktu pendaftaran pasangan calon;
c. jumlah kursi dan jumlah suara perolehan suara sah paling rendah untuk pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik;
d. jumlah dan sebaran dukungan paling rendah untuk pasangan calon perseorangan;
e. format dan jumlah rangkap daftar rekapitulasi dukungan bagi calon perseorangan;
f. jadwal waktu paling lama penyerahan dukungan oleh calon perseorangan kepada PPS; dan
g. verifikasi dukungan calon perseorangan oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan/atau KPU Provinsi.
2. Penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan calon perseorangan dalam 3 (tiga) rangkap kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan. Dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS dalam pelaksanaan proses verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
3. Kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan/atau sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk calon perseorangan;
4. Pemberitahuan/penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan;
5. Verifikasi dokumen dukungan oleh PPS untuk calon perseorangan;
6. Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh PPK untuk calon perseorangan;
7. Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk calon perseorangan;
8. Pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan;
9. Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon termasuk penelitian penambahan dukungan calon perseorangan yang jumlahnya menjadi kurang dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifikasi PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota. Verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi dibantu PPS dan PPK;
10. Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon, kecuali terhadap pasangan calon perseorangan yang tidak dapat memenuhi paling rendah jumlah dukungan dan jumlah sebaran, tidak diadakan penelitian ulang;
11. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tentang kemampuan rohani dan jasmani Pasangan Calon oleh Tim dokter pemeriksa khusus kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
12. Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan; dan
13. Penetapan, penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon.
c. Pengadaan barang dan jasa serta pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU, dengan kegiatan :
1. Penyusunan dan penetapan jenis barang dan jasa serta jadwal pendistribusian surat suara dan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
2. Proses administrasi pengadaan dan pendistribusian surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
3. Pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
dan
4. Penerimaan surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
d. Kampanye.
1. Pertemuan peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tentang pelaksanaan kampanye;
2. Kampanye;
3. Pembersihan atribut dan alat peraga kampanye; dan
4. Masa Tenang;
e. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.
1. Persiapan.
a) pengecekan persiapan pemungutan suara di daerah;
b) pembentukan KPPS dan bimbingan teknis serta sosialisasi;
c) penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Saksi pasangan calon;
d) pengumuman dan pemberitahuan tempat, hari, dan waktu pemungutan suara di TPS; dan e) penyiapan TPS.
2. Pelaksanaan.
Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, meliputi :
a) penyusunan dan penyampaian sertifikat hasil penghitungan suara di TPS kepada PPK melalui PPS;
b) pengumuman hasil penghitungan suara dan penyampaian kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPPS kepada PPK melalui PPS;
c) penyusunan dan penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
d) penyusunan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota serta penetapan pasangan calon terpilih untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU Kabupaten/Kota; dan e) penyusunan dan penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi serta penetapan pasangan calon terpilih untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi.
f. Penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan pasangan calon terpilih.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2010 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
d. H.A. HAFIZ ANSHARY A.Z.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran I: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2010
TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN I.
PERSIAPAN
1. Penyusunan program dan anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Mengikuti jadwal penyusunan APBD sesuai dengan tahun anggaran dan kebutuhan tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
2. Penetapan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota :
a. Non Tahapan 1) Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan;
2) Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, PPK, PPS dan KPPS;
3) Pemantau dan tata cara pemantauan;
4) Sosialisasi (penyampaian informasi);
5) Norma, standar, prosedur, dan kebutuhan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
6) Pelaporan dana kampanye;
7) Audit dana kampanye peserta Pemilu;
Paling lama 210 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Disusun dan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempedomani Peraturan KPU
b. Tahapan :
1) Penetapan daftar pemilih (pemutakhiran data dan daftar pemilih);
2) Pendaftaran dan penetapan pasangan calon;
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN 3) Kampanye;
4) Pemungutan suara;
5) Penghitungan suara;
6) Penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
c. Pelaksanaan regulasi dalam bentuk keputusan, antara lain :
1) Tahapan, program, dan jadwal;
2) Jumlah dukungan dan jumlah sebaran paling rendah untuk calon perseorangan;
3) Jumlah kursi dan jumlah suara sah paling rendah untuk pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik;
4) Pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS;
5) Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar terinci untuk tiap PPS, PPK, Kabupaten/Kota, dan Provinsi;
6) Penetapan rumah sakit untuk pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani;
7) Penetapan pasangan yang memenuhi syarat;
8) Penetapan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan dana kampanye;
9) Penetapan jadwal, bentuk, tempat, dan waktu kampanye;
10) Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara;
11) Penetapan kebutuhan surat suara serta kelengkapan administrasi pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi berdasarkan norma, standar, prosedur, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara;
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN 12) Penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
13) Penetapan dan pengumuman nama dan nomor urut pasangan calon terpilih;
14) Penetapan pemantau;
15) Penetapan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS; dan 16) Sosialisasi (informasi/pendidikan pemilih).
d. Pembentukan/pengangkatan dan pelatihan PPK, PPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih.
Paling lama 180 hari sebelum hari pemungutan suara Oleh KPU Kabupaten/ Kota dan/atau PPS.
e. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
Paling lama 150 hari sebelum hari pemungutan suara Dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota
f. Menerima pemberitahuan DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
150 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Dilaksanakan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/ Kota.
g. Rapat Koordinasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan pelaksana pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat PPK, PPS, dan KPPS, dihadiri oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, serta PPS.
Paling lama 150 hari sebelum hari pemungutan suara Dihadiri oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta PPK, PPS II.
PELAKSANAAN
1. Pemutakhiran data dan daftar pemilih
a. Pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah Daerah.
Paling lama 180 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
b. Penerimaan DP4 dari pemerintah daerah.
Paling lama 150 hari sebelum hari dan Dilaksanakan oleh KPU Provinsi
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN
tanggal pemungutan suara atau KPU Kabupaten/Kota
c. Penyusunan data/daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat sebanyak PPS dan RT/RW untuk disampaikan kepada PPS melalui PPK, termasuk bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS dan PPDP yang dilakukan secara berjenjang;
Paling lama 120 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota
d. Pemutakhiran data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP.
Paling lama 90 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Dilaksanakan oleh PPS dibantu oleh PPDP
e. Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara.
Dilaksanakan 21 hari setelah pemutakhiran data pemilih oleh PPS Dilaksanakan oleh PPS
f. Perbaikan Daftar Pemilih Sementara.
Dilaksanakan dalam jangka waktu 21 hari, yaitu dalam masa pengumuman DPS Dilaksanakan oleh PPS
g. Pencatatan data pemilih tambahan.
Paling lama 3 hari sejak berakhir masa pengumuman DPS Dilaksanakan oleh PPS
h. Penetapan Daftar Pemilih Tambahan.
Paling lama 3 hari sejak berakhir masa pengumuman DPS Dilaksanakan oleh PPS
i. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan.
Selama 3 hari sejak penetapan daftar pemilih tambahan Dilaksanakan oleh PPS
j. Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS.
Paling lama 50 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Dilaksanakn oleh PPS
k. Penyampaian Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Perbaikan/Tambahan, dan Daftar Pemilih Tetap kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, dengan Paling lama 47 hari sebelum penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar Dilaksanakan oleh PPS
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN tembusan kepada KPU Provinsi dan KPU oleh PPS.
l. Penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan TPS terinci tiap kecamatan, dan kelurahan/desa dalam wilayah Kabupaten/ Kota.
Paling lama 2 hari setelah penyampaian DPS, Daftar Pemilih Tambahan, dan DPT Dilaksanakan oleh PPK dan KPU Kabupaten/ Kota
m. Pembuatan kartu pemilih oleh KPU Kabupaten/ Kota.
Paling lama 45 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
n. Penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu Lapangan, dan Saksi pasangan calon oleh KPPS.
Paling lama 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
o. Penyampaian Kartu Pemilih oleh PPS dengan dibantu oleh RT/RW dan KPPS.
Paling lama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
2. Pencalonan
a. Pengumuman dan/atau penyerahan dokumen dukungan dalam pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selama 5 (lima) hari
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota untuk Parpol/ Gabungan Parpol dan perseorangan
b. - Penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan calon perseorangan dalam 3 (tiga) rangkap kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan.
- Dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/ PPS dalam pelaksanaan proses verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
Selama 5 (lima) hari sebagaimana dimaksud pada huruf a Dilaksanakan oleh calon perseorangan
c. Kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan atau Selama 5 (lima) hari sebagaimana dimaksud pada huruf a Dilaksanakan oleh calon perseorangan atas
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk calon perseorangan.
pemberitahuan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
d. Pemberitahuan dan/atau penyerahan dokumen dukung-an calon perseorangan kepada PPS oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan.
1 (satu) hari sebelum penelitian faktual oleh PPS
e. Verifikasi dokumen dukungan oleh PPS untuk calon perseorangan.
Paling lama 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan dan/atau penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d
f. Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh PPK untuk calon perseorangan.
Paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a
g. Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk calon perseorangan.
Paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f
h. Pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan.
- Untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur selama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf g.
- Untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota selama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f.
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN
i. Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon termasuk penelitian penambahan dukungan calon perseorangan yang jumlahnya menjadi kurang dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifikasi PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota. Verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi dibantu oleh PPS dan PPK.
Paling lama 21 hari terhitung sejak tanggal penutupan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf h Dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
j. - Melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru.
(Parpol/Gab parpol) - Melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon (perseorangan), vide Pasal 59 ayat (5a) huruf b sampai dengan huruf I UU No 32/2004 Jis UU No.
12/2008 - Melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan calon (perseorangan), yaitu srt pencalonan yang ditandatangi oleh pasangan calon perseorangan.
Paling lama 7 hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian
Sda
Paling lama 14 hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian Dilaksanakan oleh pasangan calon
k. Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian, kecuali terhadap pasangan calon perseorangan yang tidak dapat memenuhi paling rendah jumlah dukungan dan jumlah sebaran, tidak diadakan penelitian ulang.
Paling lama 14 (empat belas) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf j Dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
l. Penyampaian hasil pemeriksaan Kesehatan tentang kemampuan rohani dan jasmani Pasangan Calon oleh Tim dokter pemeriksa khusus kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/ Kota.
- Untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur paling lama 48 hari sebelum hari pemungutan suara
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN - Untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lama 48 hari sebelum hari pemungutan suara
m. Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan.
- Untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur paling lama 47 hari sebelum hari pemungutan suara - Untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lama 47 hari sebelum hari pemungutan suara Dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
n. Penetapan, Penentuan Nomor Urut, dan Pengumuman pasangan Calon.
- Untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur paling lama 45 hari sebelum hari pemungutan suara - Untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lama 45 hari sebelum hari pemungutan suara Dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
3. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU, dengan kegiatan :
Mengacu pada norma, standar, prosedur dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU.
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN
a. Penyusunan dan penetapan jenis barang dan jasa serta jadwal pendistribusian surat suara dan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
Paling lama 45 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Dilaksanakan oleh KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemda
b. Proses administrasi pengadaan dan pendistribusian surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
Paling lama 45 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Dilaksanakan KPU Provinsi/Kabupate n/ Kota
c. Pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
Paling lama 45 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Dilaksanakan oleh PPS
d. Penerimaan surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Paling lama 10 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
4. Kampanye
a. Pertemuan peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tentang pelaksanaan kampanye;
Paling lama 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Dikoordinasikan KPU Provinsi / Kabupaten /Kota
b. Kampanye;
17 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Dilaksanakan oleh Tim Kampanye
c. Pembersihan atribut dan alat peraga kampanye;
3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
d. Masa Tenang;
3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Diberlakukan oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota
5. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
a. Persiapan
1) Pengecekan persiapan pemungutan suara di daerah;
Paling lama 15 hari sebelum hari pemungutan suara Dilaksanakan oleh KPU Provinsi/ Kabupaten /Kota
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN
2) Pembentukan KPPS dan bimbingan teknis serta sosialisasi.
Paling lama 21 hari sebelum hari pemungutan suara Dilaksanakan oleh PPS
3) Penyampaian
Daftar Pemilih Tetap untuk TPS, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Saksi pasangan calon.
Paling lama 5 hari sebelum hari pemungutan suara Dilaksanakan oleh KPU Provinsi/ Kabupaten /Kota
4) Pengumuman dan pemberitahuan tempat, hari, dan waktu pemungutan suara di TPS.
Paling lama 3 hari sebelum hari pemungutan suara Dilaksanakan oleh KPPS
5) Penyiapan TPS Paling lama 1 hari sebelum hari pemungutan suara Dilaksanakan oleh KPPS
b. Pelaksanaan
1) Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, meliputi :
Paling lama 30 hari sebelum akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dilaksanakan oleh KPPS
a. Penyusunan dan penyampaian sertifikat hasil penghitungan suara di TPS kepada PPK melalui PPS.
Hari dan tanggal pemungutan suara Dilaksanakan oleh KPPS
b. Pengumuman hasil penghitungan suara dan penyampaian kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPPS kepada PPK melalui PPS.
Hari dan tanggal pemungutan suara Dilaksanakan oleh PPS
c. Penyusunan dan penyampaian Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota.
Paling lama 3 hari sesudah diterimanya kotak suara dari PPS Dilaksanakan oleh PPK
d. Penyusunan berita acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota serta Paling lama 3 hari sesudah diterimanya kotak suara dari PPK Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten /Kota
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN penetapan pasangan calon terpilih untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU Kabupaten/Kota.
e. Penyusunan dan penyampaian rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi serta penetapan pasangan calon terpilih untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi.
Paling lama 3 hari sesudah diterimanya Berita Acara dan Sertifikat dari KPU Kab/ Kota Dilaksanakan oleh KPU Provinsi
2) Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji.
Pada tanggal akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang III.
PENYELESAIAN
1. Penyampaian perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh pasangan calon (Pemohon) dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota (Termohon) kepada Mahkamah Konstitusi.
Paling lama 3 hari sesudah penetapan pasangan calon terpilih Dilaksanakan oleh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
2. Penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi.
Paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitsi Dilaksanakan oleh KPU Provinsi/ Kabupaten /Kota
3. Menyampaikan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
a. Tidak Ada Gugatan PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disampaikan kepada :
1) DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota dan Menteri Dalam Negeri untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Paling lama 19 hari sesudah hari pemungutan suara Laporan ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten /Kota
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN
2) DPR, PRESIDEN, Gubernur, dan DPRD Provinsi, untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
Paling lama 16 hari sesudah hari pemungutan suara Laporan ditanda tangani oleh Ketua KPU Provinsi
b. Terdapat gugatan PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disampaikan kepada :
Tanpa Putusan Sela
1) DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota dan Menteri Dalam Negeri untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Paling lama 3 hari sesudah putusan Mahkamah Konstitusi Laporan ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten /Kota
2) DPR, PRESIDEN, Gubernur, dan DPRD Provinsi, untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
Paling lama 3 hari sesudah putusan Mahkamah Konstitusi Laporan ditanda tangani oleh Ketua KPU Provinsi
c. Terdapat gugatan PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disampaikan kepada :
Terdapat Putusan Sela
1) DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota dan Menteri Dalam Negeri untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Paling lama 3 hari sesudah putusan Sela dikuatkan Mahkamah Konstitusi
Laporan ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten /Kota
2) DPR, PRESIDEN, Gubernur, dan DPRD Provinsi, untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
Paling lama 3 hari sesudah Putusan Sela dikuatkan Mahkamah Konstitusi Laporan ditanda tangani oleh Ketua KPU Provinsi
4. Laporan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, dilampiri dengan dokumen penetapan hasil tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Paling lama 30 hari sesudah hari pemungutan suara (apabila tidak ada gugatan di MK)
- Paling lama 3 hari sesudah putusan MK(apabila terdapat − KPU Kab/Kota ke KPU Provinsi dan Gubernur − KPU Provinsi ke Pemerintah dan KPU
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN gugatan di MK tanpa Putusan Sela) - Paling lama 3 hari sesudah Putusan Sela dikuatkan MK (apabila terdapat gugatan di MK dan terdapat Putusan Sela)
5. Memelihara arsip dan dokumen Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta mengelola barang inventaris.
Paling lama 30 hari sesudah terpilihnya pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bekerjasama dengan ANRI dengan ketentuan hardcopy disampaikan kepada ANRI Daerah dan soft copy disampaikan kepada ANRI (Pusat)
6. Pembubaran PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan tingkatannya Paling lama 60 hari sesudah hari pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Putaran Kedua Keputusan KPU Provinsi/Kabupate n/ Kota
7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pengawasan hasil pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Paling lama 60 hari sesudah hari pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Putaran Kedua Dilaksanakan oleh KPU Provinsi/ Kabupaten /Kota
8. Pertanggungjawaban Anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Paling lama 60 hari sesudah hari pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Putaran Kedua
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi/ Kabupaten /Kota Mei 2010
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, td.
H.A. HAFIZ ANSHARY AZ,
Lampiran II :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2010
TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH (PUTARAN KEDUA)
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL WAKTU KETERANGAN 1 2 3 4
1. a. Pengadaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
± 48 hari
1. Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan paling lambat 61 hari terhitung mulai tanggal berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan.
2. Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah putaran kedua, tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih.
3. Apabila putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan sela, jangka waktu tersebut perlu disesuaikan dengan bunyi amar putusan Makhamah Konstitusi.
b. Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sampai dengan KPPS ± 7 hari
2. Kampanye penajaman visi dan misi pasangan calon.
3 hari
3. Masa tenang.
3 hari
4. Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
1 hari
5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK.
paling lama 3 hari
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 hari
a. Dalam hal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN dalam rapat pleno tentang penetapan pasangan calon terpilih.
1 hari
b. Penyampaian penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota.
3 hari
c. Apabila terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh psangan calon lainnya kepada Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
1 hari
d. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hal tersebut dan penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
14 hari
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL WAKTU KETERANGAN 1 2 3 4
7. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi.
a. Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi paling lambat 3 hari setelah menerima rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
paling lama 3 hari
b. KPU Provinsi MENETAPKAN dalam rapat pleno tentang pasangan calon terpilih.
1 hari
c. Penyampaian penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi.
Setelah 3 hari dari kegiatan tersebut huruf b
d. Apabila terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh pasangan calon lainnya kepada Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi memberitahukan kepada DPRD Provinsi yang bersangkutan.
1 hari
e. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi menyampaikan hal tersebut dan penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi yang bersangkutan.
Paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Mei 2010
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Ttd.
H.A. HAFIZ ANSHARY AZ,
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT JENDERAL KPU Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso