Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 137

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip pengendalian Naskah Dinas keluar meliputi: a. penomoran Naskah Dinas keluar difasilitasi oleh: 1. biro yang menangani urusan umum pada KPU, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Ketua KPU dan Sekretaris Jenderal KPU; 2. bagian yang menangani urusan umum pada KPU Provinsi, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Provinsi; dan 3. subbagian yang menangani urusan umum pada KPU Kabupaten/Kota, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; dan b. sebelum diregistrasi harus dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Naskah Dinas yang meliputi: 1. nomor Naskah Dinas; 2. cap dinas; 3. tanda tangan; 4. alamat yang dituju; dan 5. lampiran (jika ada). 27. Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda