Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penomoran Naskah Dinas untuk Naskah Dinas pengaturan dan penetapan menggunakan angka arab dengan memuat unsur: a. nomor; dan b. tahun terbit. (2) Penomoran Naskah Dinas selain Naskah Dinas pengaturan, penetapan, dan korespondensi internal pada Sekretariat Jenderal KPU menggunakan angka arab dengan memuat unsur: a. nomor; b. kode klasifikasi arsip; c. kode jenis Naskah Dinas; d. kode biro/inspektorat wilayah/pusat; dan e. tahun. (3) Penomoran Naskah Dinas selain Naskah Dinas pengaturan, penetapan, dan korespondensi internal pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota paling sedikit memuat: a. nomor; b. kode klasifikasi arsip; c. kode jenis Naskah Dinas; d. kode wilayah; e. kode bagian; f. kode sub bagian; dan g. tahun. (4) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 25. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda