Koreksi Pasal 37B
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dapat diberi kewenangan membuat dan menandatangani nota kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A ayat
(1) dengan ketentuan:
a. telah mendapatkan persetujuan dari Ketua KPU;
b. pihak yang dapat melakukan nota kesepahaman dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, meliputi:
1. instansi vertikal pemerintah pusat;
2. Pemerintahan Daerah;
3. Perguruan Tinggi yang terakreditasi; dan
4. pihak lain yang terkait di bidang kepemiluan; dan
c. ruang lingkup nota kesepahaman, meliputi:
1. kegiatan sosialisasi kepemiluan;
2. pendidikan pemilih;
3. peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan/atau Pemilihan; dan/atau
4. kegiatan lain di bidang kepemiluan.
(2) Pedoman pengajuan dan pemberian persetujuan pembuatan dan penandatanganan nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda
