Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37B

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dapat diberi kewenangan membuat dan menandatangani nota kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A ayat (1) dengan ketentuan: a. telah mendapatkan persetujuan dari Ketua KPU; b. pihak yang dapat melakukan nota kesepahaman dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, meliputi: 1. instansi vertikal pemerintah pusat; 2. Pemerintahan Daerah; 3. Perguruan Tinggi yang terakreditasi; dan 4. pihak lain yang terkait di bidang kepemiluan; dan c. ruang lingkup nota kesepahaman, meliputi: 1. kegiatan sosialisasi kepemiluan; 2. pendidikan pemilih; 3. peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan/atau Pemilihan; dan/atau 4. kegiatan lain di bidang kepemiluan. (2) Pedoman pengajuan dan pemberian persetujuan pembuatan dan penandatanganan nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda