Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37A

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian kerja sama di kemudian hari. (2) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua KPU.
Koreksi Anda