Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Surat perjanjian merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang sesuatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
(2) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. perjanjian dalam negeri; dan
b. perjanjian internasional.
(3) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dalam bentuk nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, atau bentuk lain.
15. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, dan Pasal 37C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
