Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah Dinas khusus terdiri atas: a. Dihapus. b. surat perjanjian; c. surat kuasa; d. berita acara; e. surat keterangan; f. surat pengantar; g. pengumuman; h. surat panggilan; i. rekomendasi; j. surat peringatan; k. Dihapus. l. laporan; m. telaah; dan n. notula. 11. Paragraf 1 Bagian Ketiga BAB II dihapus. 12. Pasal 35 dihapus. 13. Pasal 36 dihapus. 14. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda