Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Surat undangan merupakan surat yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi.
(2) Pejabat yang berwenang menandatangani surat undangan di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Ketua KPU;
b. Ketua KPU Provinsi; dan
c. Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani surat undangan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal KPU;
b. Deputi/Inspektur Utama;
c. Kepala Biro/Inspektur Wilayah/Kepala Pusat;
d. Sekretaris KPU Provinsi; dan
e. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
(4) Deputi/Inspektur Utama dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c menandatangani Surat Undangan untuk internal Sekretariat Jenderal KPU sesuai tugas dan fungsinya atas nama Sekretaris Jenderal KPU dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(5) Kepala Biro/Inspektur Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menandatangani Surat Undangan untuk internal Sekretariat Jenderal KPU sesuai tugas dan fungsinya atas nama
Deputi/Inspektur Utama dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal KPU.
10. Ketentuan Pasal 34 huruf a dan huruf k dihapus sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
