Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memorandum merupakan Naskah Dinas internal yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran atau pendapat kedinasan. (2) Pejabat di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berwenang menandatangani memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua dan anggota KPU; b. Ketua dan anggota KPU Provinsi; c. Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota; d. Sekretaris Jenderal KPU; e. Deputi/Inspektur Utama; f. Kepala Biro/Inspektur Wilayah/Kepala Pusat; g. Sekretaris KPU Provinsi; dan h. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. 7. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda