Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan nota dinas pada Sekretariat Jenderal KPU dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas; dan b. penomoran nota dinas dilakukan dengan mencantumkan nomor nota dinas, kode klasifikasi arsip, kode jenis naskah dinas, kode Ketua KPU atau kode Sekretaris Jenderal KPU/ biro/inspektorat wilayah/pusat, dan tahun. (2) Penyusunan nota dinas pada Sekretariat KPU Provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas; dan b. penomoran nota dinas dilakukan dengan mencantumkan nomor nota dinas, kode klasifikasi arsip, kode jenis naskah dinas, kode Ketua KPU Provinsi atau kode Sekretaris KPU Provinsi, kode wilayah, kode bagian, dan tahun. (3) Penyusunan nota dinas pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas; dan b. penomoran nota dinas dilakukan dengan mencantumkan nomor nota dinas, kode klasifikasi arsip, kode jenis naskah dinas, kode Ketua KPU Kabupaten/Kota atau kode Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, kode wilayah, kode sub bagian, dan tahun. 6. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda