Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Nota dinas merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
5. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
