Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Ketua KPU Provinsi menjadi ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a atau Pasal 22 ayat (3) huruf a.
(2) Setiap anggota KPU Provinsi menjadi ketua pada 1 (satu) Divisi.
(3) Setiap anggota KPU Provinsi dapat menjadi wakil ketua pada 1 (satu) Divisi.
(4) Ketua dan wakil ketua Divisi membagi beban tugas secara proporsional.
(5) Pembagian Divisi untuk masing-masing anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
(6) Pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
(7) Perubahan pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
Koreksi Anda
