Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian Divisi untuk masing-masing anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (2) Pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diubah sesuai dengan kebutuhan. (3) Perubahan pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda