Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. (3) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap. (4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. (5) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Koreksi Anda