Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Komisi ini bertujuan untuk: a. mewujudkan tertib kelembagaan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; b. menjadi pedoman bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajiban; dan c. mewujudkan Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan asas-asas Penyelenggaraan Pemilu.
Koreksi Anda