Pelaksanaan Rapat Pemungutan Suara
(1) Ketua KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara pada hari Pemungutan Suara.
(2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Saksi yang hadir pada rapat Pemungutan Suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta Pemilihan, dan wajib membawa surat
tugas/mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye.
(4) Jumlah Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Pasangan Calon.
(5) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 (satu) orang pada satu waktu.
(6) Apabila pada pukul 07.00 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Saksi, Pemilih atau Pengawas TPS belum hadir, rapat Pemungutan Suara ditunda sampai dengan kehadiran Saksi, Pemilih atau Pengawas TPS paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(7) Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Saksi, Pemilih atau Pengawas TPS belum hadir, rapat Pemungutan Suara dibuka dan dilanjutkan dengan Pemungutan Suara.
(8) Saksi yang hadir berhak menerima:
a. salinan DPT; dan
b. salinan berita acara dan salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.
Agenda rapat Pemungutan Suara terdiri atas:
a. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS;
b. pembukaan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
c. penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
(1) Dalam melaksanakan agenda rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, ketua KPPS:
a. memandu pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS;
b. membuka perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, meliputi:
1. membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, dan memeriksa sampul yang berisi Surat Suara masih dalam keadaan disegel;
2. memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi serta Pengawas TPS yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan;
3. memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi serta Pengawas TPS yang hadir bahwa sampul yang berisi Surat Suara dan formulir masih dalam keadaan disegel; dan
4. menghitung dan memeriksa kondisi seluruh Surat Suara termasuk Surat Suara cadangan sebanyak 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT, dan menandatangani Surat Suara yang akan digunakan;
c. memberikan penjelasan kepada Pemilih dan Saksi serta Pengawas TPS mengenai:
1. jumlah Surat Suara yang diterima;
2. tata cara pemberian suara;
3. tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, PPL atau Pengawas TPS, Pemantau Pemilihan atau warga masyarakat/Pemilih; dan
4. tata cara pemantauan oleh Pemantau Pemilihan;
d. memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2 secara berulang-ulang selama pelaksanaan Pemungutan Suara.
(2) Ketua KPPS memastikan anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS berada pada tempat sesuai dengan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (7).
(3) Kegiatan ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dibantu oleh Angggota KPPS lainnya dan petugas ketertiban TPS, dan disaksikan oleh Saksi, PPL atau Pengawas TPS, Pemantau Pemilihan, warga masyarakat dan/atau Pemilih.
Sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas ketertiban TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, berbunyi sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
(1) Penjelasan ketua KPPS kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c angka 2, meliputi:
a. format/isi Surat Suara yang memuat nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon;
b. Pemilih memberikan suara di bilik suara;
c. tata cara pemberian tanda pada Surat Suara;
d. dalam hal Surat Suara diterima oleh Pemilih dalam keadaan rusak atau Pemilih keliru dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada ketua KPPS, dan hanya mendapat 1 (satu) kali penggantian;
e. pemberian tinta pada salah satu jari tangan Pemilih hingga mengenai seluruh bagian kuku setelah Pemilih memberikan suara;
f. Pemilih yang memberikan suara yaitu Pemilih yang namanya tercantum dalam salinan DPT, DPPh, dan DPTb;
g. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb memberikan suara 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara berakhir, dan apabila Surat Suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat;
h. kesempatan untuk memberikan suara kepada Pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; dan
i. larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
(2) Tata cara pemberian suara pada Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebagai berikut:
a. memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
c. menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku; dan
d. pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon.
(1) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara sampai dengan hari pemungutan suara, terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat; dan
b. ketua KPPS mengumumkan melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih pada saat Pemungutan Suara.
(2) Apabila Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh suara, perolehan suara dimaksud dinyatakan tidak sah.
(1) Dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, dan salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
(2) Dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan mekanisme sebagai berikut:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat; dan
b. ketua KPPS mengumumkan melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan
menyampaikan kepada Pemilih pada saat Pemungutan Suara.
(1) Setelah memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, ketua KPPS:
a. menandatangani Surat Suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada Pemilih yang akan dipanggil;
b. memanggil Pemilih untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih;
c. memberikan Surat Suara kepada Pemilih dalam keadaan terbuka; dan
d. mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
(2) Ketua KPPS dapat mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran Pemilih tersebut.
(3) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pemilih yang terdaftar dalam DPPh yang pindah memilih pada kabupaten/kota yang berbeda tetapi masih dalam provinsi yang sama, hanya diberikan 1 (satu) Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(1) Setelah menerima Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, Pemilih wajib memeriksa ...............................................................................
dan meneliti Surat Suara dalam keadaan baik atau tidak rusak.
(2) Apabila Pemilih menerima Surat Suara dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada ketua KPPS.
(3) Ketua KPPS wajib memberikan Surat Suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya 1 (satu) kali dan mencatat Surat Suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.
(2) Anggota KPPS Keempat atau Kelima melayani dan mencatat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir.
(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memberikan suara di TPS sesuai dengan alamat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Surat Keterangan 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir.
(4) KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila Surat Suara masih tersedia.
(5) Dalam hal Surat Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat.
Pemilih yang telah menerima Surat Suara dari ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, melakukan kegiatan:
a. menuju bilik suara;
b. membuka Surat Surat lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos;
c. mencoblos Surat Suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c;
d. melipat kembali Surat Suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat;
e. memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara; dan
f. mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam botol tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum ke luar TPS.
Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku bagi Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau penyandang disabilitas lainnya yang mempunyai halangan fisik lain.
(2) Pemilih penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pendamping.
(3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan.
(4) Pemilih tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pemberian suara dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan.
(1) Pemberian bantuan terhadap Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. bagi Pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan Surat Suara dilakukan oleh Pemilih sendiri; dan
b. bagi Pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos Surat Suara sesuai kehendak Pemilih dengan disaksikan oleh salah satu anggota KPPS.
(2) Pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C3-KWK.
(1) Pada pukul
12.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir dan telah terdaftar atau tercatat kehadirannya dalam formulir C7-KWK oleh anggota KPPS Kelima di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.
(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan dengan rapat Penghitungan Suara di TPS.