Pemantauan Pemilihan
(1) Pemantauan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e dapat dilaksanakan oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing.
(2) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
a. bersifat independen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
c. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
(3) Selain wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemantau Pemilihan Asing wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
b. memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; dan
c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Pemantau Pemilihan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitan administrasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4).
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk panitia Akreditasi.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan persetujuan kepada Pemantau Pemilihan
Dalam Negeri yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memberikan Akreditasi kepada Lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri.
(4) KPU memberikan persetujuan kepada Pemantau Pemilihan Asing yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memberikan Akreditasi kepada Pemantau Pemilihan Asing.
(5) Akreditasi Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku sejak diterbitkannya sertifikat Akreditasi sampai dengan tahap penetapan Pasangan Calon terpilih apabila pemantauan diajukan untuk seluruh tahapan Pemilihan.
(6) Akreditasi Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku sejak diterbitkannya sertifikat Akreditasi dan berlaku secara efektif mulai tahapan tertentu, apabila pemantauan diajukan tidak untuk seluruh tahapan Pemilihan.
(7) KPU menyerahkan daftar Pemantau Pemilihan Asing yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat dilakukannya pemantauan.
Tata cara pendaftaran dan pemberian Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Keputusan KPU untuk Pemantau Pemilihan Asing.
(1) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing yang memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) diberi tanda terdaftar sebagai lembaga
Pemantauan Pemilihan serta mendapatkan sertifikat Akreditasi dari:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan
b. KPU untuk Pemantau Pemilihan Asing.
(2) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dinyatakan tidak terakreditasi dan dilarang melakukan Pemantauan Pemilihan.
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama dan jumlah pemantau Pemilihan, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan, dan daerah yang akan dipantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.
(2) Sebelum melaksanakan pemantauan, Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing wajib melapor kepada Kepolisian Negara Kesatuan Republik INDONESIA setempat yang membawahi wilayah hukum daerah yang dipantau.
Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing hanya melakukan Pemantauan Pemilihan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana Pemantauan Pemilihan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(1) Anggota Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing selama melaksanakan tugas pemantauan, wajib menggunakan tanda pengenal pemantau Pemilihan.
(2) Tanda pengenal pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. tanda pengenal Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
dan
b. tanda pengenal Pemantau Pemilihan Asing.
(3) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
(4) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh KPU.
Tanda pengenal Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memuat informasi tentang:
a. nama dan alamat Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing yang memberi tugas;
b. nama anggota Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing yang bersangkutan;
c. pas foto diri terbaru anggota Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing yang bersangkutan, ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam) sentimeter berwarna;
d. wilayah kerja pemantauan;
e. nomor dan tanggal Akreditasi; dan
f. masa berlaku Akreditasi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing.
(1) Ketua KPU membubuhkan tanda tangan dan stempel pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh KPU.
(2) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh membubuhkan tanda tangan dan stempel pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota membubuhkan tanda tangan dan stempel pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) Tanda pengenal Pemantau Pemilihan berukuran 10 x 5 cm (sepuluh kali lima) sentimeter, berwarna dasar biru tua untuk Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, biru muda untuk Pemantau Pemilihan Asing.
Lembaga Pemantauan Pemilihan mempunyai hak:
a. mendapatkan akses di wilayah Pemilihan;
b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir;
d. berada di lingkungan tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara;
e. mendapat akses informasi dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan Pemantauan Pemilihan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.
Pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, Pemantau yang telah mendapatkan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat melakukan Pemantauan Pemilihan di tempat pemungutan suara sejak pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara.
Lembaga Pemantauan Pemilihan dilarang:
a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses kegiatan pelaksanaan Pemilihan;
b. mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan;
d. memihak kepada peserta Pemilihan tertentu;
e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan;
f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilihan;
g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam
dalam hal pemantau Pemilihan merupakan Pemantau Pemilihan Asing;
h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;
i. masuk ke dalam tempat pemungutan suara;
j. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan penyelenggara Pemilihan; dan
k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan Pemantauan Pemilihan.
Kode etik lembaga Pemantauan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, meliputi:
a. non partisan dan netral;
b. tanpa kekerasan;
c. mematuhi peraturan perundang-undangan;
d. sukarela;
e. integritas;
f. kejujuran;
g. obyektif;
h. kooperatif;
i. transparan; dan
j. kemandirian.
(1) Lembaga Pemantauan Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43, dicabut status dan haknya sebagai lembaga Pemantauan Pemilihan.
(2) Pencabutan status dan hak sebagai lembaga Pemantauan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pemberi Akreditasi.
(3) Sebelum mencabut status dan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mendengarkan penjelasan lembaga Pemantauan Pemilihan.
(4) Pencabutan status dan hak lembaga Pemantauan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk
Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan KPU untuk Pemantau Pemilihan Asing.
(5) Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh Pemantau Pemilihan Asing, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melaporkan kepada KPU.
(6) Dalam hal laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terbukti, KPU mencabut status dan hak sebagai Pemantau Pemilihan Asing.
(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak Pemantau Pemilihan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Lembaga Pemantauan Pemilihan yang telah dicabut status dan haknya sebagai lembaga Pemantauan Pemilihan dilarang menggunakan atribut lembaga Pemantauan Pemilihan dan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Pemantauan Pemilihan.
(9) Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh lembaga Pemantauan Pemilihan, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Masyarakat dapat melakukan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f.
(2) Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Survei tentang perilaku Pemilih;
b. Survei tentang hasil Pemilihan;
c. Survei tentang kelembagaan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilihan, Partai Politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau
d. Survei tentang Pasangan Calon.
(1) Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat lintas daerah kabupaten/kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
b. Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(1) Lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), wajib mendaftar pada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyerahkan dokumen, berupa:
a. akte pendirian/badan hukum lembaga;
b. susunan kepengurusan lembaga;
c. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat;
d. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak
Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat;
e. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4 x 6 cm (enam kali enam) sentimeter sebanyak 4 (empat) lembar; dan
f. surat pernyataan bahwa lembaga Survei:
1. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan;
2. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan;
3. bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas;
4. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar;
5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat;
6. tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data;
7. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
8. melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(1) Pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan dengan memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan Survei, cakupan pelaksanaan Survei dan pernyataan
bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan.
(2) Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasilnya wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan.
(1) Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat hasil Pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan terdaftar paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil Survei dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. informasi terkait status badan hukum;
b. keterangan terdaftar sebagai lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan;
c. susunan kepengurusan;
d. sumber dana;
e. alat yang digunakan;
f. metodologi yang digunakan; dan
g. hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
(3) Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan wajib menyampaikan salinan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan hasil Penghitungan Cepat kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(1) Pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dapat disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyertakan identitas pelapor.
(2) Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
(1) Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(2) berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri atas:
a. 2 (dua) orang akademisi;
b. 2 (dua) orang profesional/ahli lembaga Survei; dan
c. 1 (satu) orang Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Calon anggota Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berasal dari anggota dan/atau partisan Partai Politik.
(1) Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Penetapan anggota Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi kepada pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan yang terbukti melakukan pelanggaran etika.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
(3) Pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, dikenai sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan.