Koreksi Pasal 120
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Teks Saat Ini
(1) DPTLN dapat dilengkapi dengan DPTbLN.
(2) Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih TPSLN asal.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain atau negara lain pada saat hari pemungutan suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas;
d. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau pendidikan tinggi;
e. pindah domisili;
e1. pindah metode pemilihan;
f. tertimpa bencana alam;
g. bekerja di luar domisili; dan/atau
h. keadaan tertentu di luar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan haknya untuk memilih:
a. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke suatu negara; dan
b. pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN jika pindah memilih ke suatu Negara.
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 163 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
