Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pantarlih luar negeri melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). (2) Pantarlih luar negeri melaksanakan Coklit dengan cara: a. mendatangi Pemilih; b. memanfaatkan kegiatan masyarakat di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA dan/atau tempat lain; c. menghubungi Pemilih melalui telepon atau media sosial; d. mengirim surat kepada Pemilih melalui pos; e. mengirim surat elektronik kepada Pemilih; f. menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat melalui telepon, media sosial atau pusat panggilan atau laman resmi; atau g. dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan. (3) Dalam melaksanakan kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pantarlih: a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A- Daftar Pemilih LN dengan KTP-el, KK, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; b. mencatat data Pemilih yang memiliki KTP-el, KK, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor yang masih berlaku atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah WNI tetapi belum terdaftar dalam data Pemilih di luar negeri dengan menggunakan formulir Model A- Daftar Potensial Pemilih LN; c. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. mencatat nomor telepon dan surat elektronik; e. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; f. mencatat metode pemungutan suara yang akan digunakan oleh Pemilih; g. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; h. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP- el; i. mencoret data Pemilih yang telah meninggal; j. mencoret data Pemilih yang telah pindah domisili ke wilayah lain; k. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda; l. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; m. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan n. menandai data Pemilih yang tidak dikenal dan telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya. (4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda