Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pantarlih memperbaiki hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (2) Hasil perbaikan Coklit disampaikan kembali kepada PPS sebagai bahan untuk menyusun DPS.
Koreksi Anda