Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pantarlih mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit. (2) Pantarlih menyampaikan hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS, menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model A- Daftar Potensial Pemilih. (3) Hasil Coklit digunakan PPS sebagai bahan untuk menyusun DPS. (4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Laporan Hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda