Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Teks Saat Ini
(1) Pantarlih mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.
(2) Pantarlih menyampaikan hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS, menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model A- Daftar Potensial Pemilih.
(3) Hasil Coklit digunakan PPS sebagai bahan untuk menyusun DPS.
(4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Laporan Hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
