Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan dengan cara Coklit. (2) Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pantarlih.
Koreksi Anda