Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPLN menyusun Daftar Pemilih berdasarkan data hasil penyandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3). (2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis Pemilih yang memberikan suara melalui TPSLN, KSK, atau pos dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih LN. (3) Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan: a. kemudahan Pemilih untuk memberikan suara melalui TPSLN, KSK, atau pos; b. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPSLN atau KSK yang berbeda; c. aspek geografis setempat; d. jarak dan waktu tempuh menuju TPSLN atau KSK; dan e. jarak dan waktu pengiriman melalui pos. (4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih LN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda