Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Teks Saat Ini
(1) KPU melakukan penyandingan DP4LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dengan DPT luar negeri Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan penyandingan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU dapat melakukan
koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
(3) KPU menyampaikan data hasil penyandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPLN melalui Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
