Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Teks Saat Ini
(1) Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Pantarlih melalui PPK dan PPS dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital; dan
b. PPK dan PPS dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian Data Pemilih dalam formulir Model A- Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara serah terima.
Koreksi Anda
