Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) disampaikan kepada: a. Pantarlih melalui PPK dan PPS dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital; dan b. PPK dan PPS dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Data Pemilih dalam formulir Model A- Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara serah terima.
Koreksi Anda