Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. penyusunan bahan Daftar Pemilih;
b. penyusunan DPS;
c. penyusunan DPSHP;
d. penyusunan DPT;
e. penyusunan DPTb dan DPK; dan
f. penyusunan Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Penyusunan bahan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. penyediaan data kependudukan dalam negeri dan luar negeri; dan
b. Pemutakhiran Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri.
(3) Penyusunan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan penyusunan DPS dalam negeri dan luar negeri.
(4) Penyusunan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi kegiatan:
a. penyusunan DPSHP dalam negeri dan DPSHP luar negeri; dan
b. penyusunan DPSHP Akhir dalam negeri.
(5) Penyusunan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan penyusunan DPT dalam negeri dan luar negeri.
(6) Penyusunan DPTb dan DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. penyusunan DPTb dalam negeri dan luar negeri; dan
b. penyusunan DPK dalam negeri dan luar negeri.
(7) Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. penyusunan DPS dalam negeri dan luar negeri Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua; dan
b. penyusunan DPT dalam negeri dan DPT luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
Koreksi Anda
