Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan terhadap Pemilih yang berada: a. di dalam negeri; dan b. di luar negeri. (2) Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penyusunan; b. rekapitulasi; dan c. penetapan.
Koreksi Anda