Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat: a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dibuktikan dengan KTP-el; d. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; e. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan f. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda