Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Daftar klasifikasi keamanan dan hak Akses Arsip Dinamis ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(2) Daftar klasifikasi keamanan dan hak Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda
