Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Arsip Dinamis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan sesuai tingkat klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Pengamanan Arsip Dinamis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan sangat rahasia dilakukan dengan ketentuan: a. Arsip dicadangkan secara teratur; b. Arsip elektronik harus dilindungi dari pihak yang tidak berhak; c. pengguna Arsip diberikan autentikasi pengguna; d. sarana dan prasarana diberikan autentikasi server; dan e. sarana dan prasarana harus mempunyai sistem operasi khusus atau aplikasi khusus, firewall, dan sistem serta prosedur deteksi terhadap intrusi. (3) Pengamanan Arsip Dinamis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan rahasia dilakukan dengan ketentuan: a. Arsip dicadangkan secara teratur; b. Arsip elektronik harus dilindungi dari pihak yang tidak berhak; c. Arsip hanya bisa diakses oleh pihak yang berhak atau pegawai yang diberikan izin oleh pejabat yang berwenang 1 (satu) tingkat di atasnya secara berjenjang; d. pengguna Arsip diberikan autentikasi pengguna; dan e. sarana dan prasarana harus mempunyai sistem operasi khusus atau aplikasi khusus, firewall, dan sistem serta prosedur deteksi terhadap intrusi. (4) Pengamanan Arsip Dinamis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan terbatas dilakukan dengan ketentuan: a. Arsip dicadangkan secara teratur; b. Arsip elektronik harus dilindungi dari pihak yang tidak berhak; c. pengguna Arsip diberikan autentikasi pengguna; dan d. sarana dan prasarana harus mempunyai sistem operasi khusus atau aplikasi khusus, firewall, dan sistem serta prosedur deteksi terhadap intrusi. (5) Pengamanan Arsip Dinamis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan biasa/terbuka dilakukan dengan ketentuan: a. Arsip dicadangkan secara teratur; b. Arsip dapat diakses oleh pengguna internal dan eksternal yang mempunyai hak akses; dan c. tidak memerlukan sarana dan prasarana khusus.
Koreksi Anda