Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dapat mengakses Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan tingkat klasifikasi biasa/terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b berwenang mengakses seluruh Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tingkat klasifikasi keamanan:
a. sangat rahasia;
b. rahasia;
c. terbatas; dan
d. biasa/terbuka.
(3) Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c berwenang mengakses Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum, dengan tingkat klasifikasi keamanan:
a. sangat rahasia;
b. rahasia;
c. terbatas; dan
d. biasa/terbuka.
(5) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dapat mengakses Arsip KPU, KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota dengan tingkat klasifikasi biasa/terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
