Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c berwenang mengakses seluruh Arsip di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tingkat klasifikasi keamanan: a. sangat rahasia; b. rahasia; c. terbatas; dan d. biasa/terbuka.
Koreksi Anda