Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna internal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota; b. Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; dan c. pejabat administrasi dan pejabat fungsional. (2) Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berwenang mengakses seluruh Arsip di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dengan tingkat klasifikasi keamanan: a. sangat rahasia; b. rahasia; c. terbatas; dan d. biasa/terbuka. (3) Pejabat administrasi dan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwenang mengakses seluruh Arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya, dengan tingkat klasifikasi keamanan biasa/terbuka.
Koreksi Anda