Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengguna internal KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Anggota KPU;
b. Sekretaris Jenderal KPU;
c. Inspektur Utama dan Deputi;
d. Kepala Biro, Inspektur Wilayah, dan Kepala Pusat;
dan
e. pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
(2) Anggota KPU dan Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berwenang mengakses seluruh Arsip di lingkungan KPU dengan tingkat klasifikasi keamanan:
a. sangat rahasia;
b. rahasia;
c. terbatas; dan
d. biasa/terbuka.
(3) Inspektur Utama dan Deputi, Kepala Biro, Inspektur Wilayah, dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, berwenang mengakses Arsip yang terdapat pada unit kerja di bawah kewenangannya dengan tingkat klasifikasi keamanan:
a. sangat rahasia;
b. rahasia;
c. terbatas; dan
d. biasa/terbuka.
(4) Pejabat administrasi dan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berwenang mengakses seluruh Arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya, dengan tingkat klasifikasi keamanan biasa/terbuka.
Koreksi Anda
