Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsip Dinamis KPU dapat diakses oleh: a. pengguna internal; dan b. pengguna eksternal. (2) Pengguna internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. pengguna internal KPU; b. pengguna internal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan c. pengawas internal. (3) Pengguna eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. publik; b. pengawas eksternal; dan c. aparat penegak hukum. (4) Selain pengguna eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Arsip Dinamis KPU dapat diakses oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda