Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Arsip Dinamis KPU dapat diakses oleh:
a. pengguna internal; dan
b. pengguna eksternal.
(2) Pengguna internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengguna internal KPU;
b. pengguna internal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
c. pengawas internal.
(3) Pengguna eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. publik;
b. pengawas eksternal; dan
c. aparat penegak hukum.
(4) Selain pengguna eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Arsip Dinamis KPU dapat diakses oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
