Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan KPU dimaksudkan untuk:
a. memberikan panduan penyusunan klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
b. melindungi fisik dan informasi Arsip Dinamis dari kerusakan dan kehilangan;
c. menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman;
d. menyediakan informasi yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses oleh publik;
e. melakukan pemberkasan Arsip Dinamis dengan tertib;
f. mengamankan Arsip Dinamis berdasarkan kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip yang telah ditetapkan; dan
g. mencegah penyalahgunaan Arsip oleh pihak yang tidak berhak.
Koreksi Anda
