Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l disediakan untuk membantu Pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara.
(2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bertuliskan huruf braille atau bentuk lain.
(3) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan bahan art carton;
b. berbentuk empat persegi panjang; dan
c. sebanyak 1 (satu) lembar untuk setiap TPS.
Koreksi Anda
